Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
News Feed
Rebut Piala Gubernur Sumsel, 18 Tim SMP dan SSB se-Kabupaten Lahat Akan Bersaing
Post Views: 62 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan gelora Serame Lahat, Pj. Bupati Lahat Imam Pasli S.STP, M,Si, resmi membuka Baca Selengkapnya
Lapas Kelas IIA Lahat Gelar Kegiatan Donor Darah
Post Views: 76 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka peringati hari pengayoman ke – 79 tahun 2024, lembaga pemasyarakatan kelas IIA Lahat Baca Selengkapnya
Tunjukkan Kepedulian, Lapas Kelas IIA Lahat Bagi Sembako ke Panti Asuhan
Post Views: 53 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka memperingati Hari Pengayoman ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lahat tunjukkan kepedulian Baca Selengkapnya
Tekan Angka Kemiskinan di Indonesia, BPJS Muara Enim JKK MoU RSUD Lahat Kejelakaan Kerja
Post Views: 89 LAHAT, Jurnal Sumatra – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat melakukan Penandatangan Perjanjian kerjasama Pusat layanan kecelakaan kerja antara Baca Selengkapnya
Curi Tabung Gas Elpiji, Pria dan Wanita Ini Ditangkap Polsek Kikim Tengah
Post Views: 86 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran unit reskrim Polsek Kikim Tengah Polres Lahat, Polda Sumsel telah berhasil mengungkap kasus tindak Baca Selengkapnya
Komentar