Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
CU Geram Dengan Dirut Perusda
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:20
Post Views: 101 Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran dinilai tidak berjalan sesuai harapan, ditambah lagi kantor Perusahaan Daerah (Perusda) yang tidak terurus, membuat Baca Selengkapnya
YLKI Ingatkan Jangan Abaikan Standar Pemasangan Listrik
Lahat|Rabu, 27 Januari 2021, 09:16
Post Views: 128 Lahat, jurnalsumatra.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafei, ST. SH angkat bicara terkait temuan Baca Selengkapnya
Gunakan Sistem SIPD Usulan Akan Direalisasikan 2022
Lahat|Selasa, 26 Januari 2021, 12:48
Post Views: 103 Lahat, jurnalsumatra.com – Waw, mungkin kata kata ini pantas menggambarkan penyampaian Bupati Lahat Cik Ujang dalam kegiatan Musrenbang yang Baca Selengkapnya
Peringati Bulan K3 Team Bomba Grup Gelar Perlombaan
Lahat|Selasa, 26 Januari 2021, 12:42
Post Views: 309 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Team Bomba Grup menggelar Baca Selengkapnya
Jalinsum Amblas Tak Kunjung Diperbaiki
Lahat|Selasa, 26 Januari 2021, 12:32
Post Views: 72 Lahat, jurnalsumatra.com – Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) penghubung Kabupaten Lahat dan Kabupaten Empat Lawang telah mengalami amblas sepanjang 30 Baca Selengkapnya
Komentar