Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Pemkab Siap Tonjolkan Fashion Show di Pameran Dekranasda
Lahat|Kamis, 11 Februari 2021, 00:15
Post Views: 44 Lahat, jurnalsumatra.com – Dalam menghadapi pameran di Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) di Palembang, yang rencananya akan digelar dalam Baca Selengkapnya
Damkar Catat Kebakaran Meningkat Dibandingkan TA 2020
Lahat|Kamis, 11 Februari 2021, 00:11
Post Views: 261 Lahat, jurnalsumatra.com – Berdasarkan catatan Dinas Pol-PP, Linmas, dan Damkar Kabupaten Lahat, terkait musibah kebakaran di Tahun 2021 yang Baca Selengkapnya
Sri Meliyana Bagikan Puluhan Ribuh Masker dan Kalender
Lahat|Rabu, 10 Februari 2021, 10:07
Post Views: 92 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah ribuan paket Sembako untuk masyarakat Lahat, pangan tambahan untuk Tenaga Kesehatan Non ASN Rumah Sakit Baca Selengkapnya
Sri Meliyana Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan
Lahat|Rabu, 10 Februari 2021, 10:03
Post Views: 94 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Lahat, anggota DPR RI Ir.Hj.Meliyana, menggelar sosialisasi empat (4) Pilar Kebangsaan, dengan mengedepankan protokol Baca Selengkapnya
Fitrizal Nilai Keberadaan Pasar Kangkungan Terkesan Munazir
Lahat|Rabu, 10 Februari 2021, 09:58
Post Views: 86 Lahat, jurnalsumatra.com – Keberadaan pasar Kangkungan yang ada diwilayah Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Kota Lahat, sampai saat ini belum Baca Selengkapnya
Komentar