Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Di Lahat, Ratusan Pelajar SD Hingga SMA Ikuti Lomba Baris dan Drumband
Post Views: 41 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) yang ke-79 tahun 2024, dengan tema Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Buka Giat Pelatihan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana Pilkada
Post Views: 67 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang Aula Polres Lahat, Polda Sumsel telah dilaksanakan kegiatan bimtek pelatihan penyelidikan dan penyelidikan Baca Selengkapnya
Polres Lahat Dapat Penghargaan dari Kantor KPPN
Post Views: 60 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dibawah kepemimpinan AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., SIK., MH, Polres Lahat mendapat penghargaan dari Kantor Baca Selengkapnya
Sertijab, Lima Pejabat Utama Polres Lahat Bergeser
Post Views: 80 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di halaman Mapolres Lahat, dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) lima (5) pejabat utama (PJU) Baca Selengkapnya
Diduga Kangkangi UU Cipta Kerja, PT PPA Tetap Tak Mau Bayar Pesangon Karyawan di PHK
Post Views: 64 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Nasib malang dirasakan Saparudin, seorang pekerja pribumi di Kabupaten Lahat yang menuntut hak pesangonnya ke Baca Selengkapnya
Komentar