Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Cik Ujang: Aplikasi SIJAPTI Bentuk ASN Profesional
Lahat|Selasa, 16 Februari 2021, 22:00
Post Views: 67 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Gedung Pertemuan Setda Lahat, pada Selasa (16/02/2021), dilaksanakan kegiatan Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Baca Selengkapnya
Sri Marhaeni Jabat Ketua II DPD Golkar
Lahat|Senin, 15 Februari 2021, 22:50
Post Views: 185 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah melalui penjaringan dan proses yang cukup panjang dalam melaksanakan musyawarah daerah (Musda) yang diulang DPD Baca Selengkapnya
Danramil dan Babinsa Kikim Pantau Titik Bencana
Lahat|Senin, 15 Februari 2021, 22:35
Post Views: 83 Lahat, jurnalsumatra.com – Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, terutama dimusim penghujan saat ini membuat Danramil dan anggota Babinsa Baca Selengkapnya
Kapolres Diambil Sumpah dan Penandatangan Fakta Integritas
Lahat|Senin, 15 Februari 2021, 22:30
Post Views: 70 Lahat, jurnalsumatra.com – Guna untuk memerangi musuh Negara secara serius sampai keakar akarnya, membuat Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Baca Selengkapnya
Jalan Nasional Ambrol Sepanjang 30 Meter
Lahat|Minggu, 14 Februari 2021, 07:56
Post Views: 69 Lahat, jurnalsumatra.com – Ambrolnya jalan Nasional yang berlokasi di Desa Lubuk Sepang Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat yang terjadi Baca Selengkapnya
Komentar