Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Terkait Kerusakan Jalan DPR Akan Panggil Dinas Terkait
Lahat|Kamis, 18 Februari 2021, 21:06
Post Views: 109 Lahat, jurnalsumatra.com – Kerusakan akses jalan sepanjang lebih kurang enam (6) kilo dusun I, dan II Desa Batu Urip Baca Selengkapnya
WBK WBBM Belum Tentu Menjamin Bebas Dari Korupsi
Lahat|Kamis, 18 Februari 2021, 20:56
Post Views: 94 Lahat, jurnalsumatra.com – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel menegaskan Indro Purwoko SH MH, jangan hanya seremoni saja namun yang Baca Selengkapnya
Inovasi Baru Korlantas Layani Pembuatan SIM Online
Lahat|Kamis, 18 Februari 2021, 20:44
Post Views: 90 Lahat, jurnalsumatra.com – Terobosan baru yang dikeluarkan oleh Korlantas tentang pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) secara Online, sehingga, membuat Baca Selengkapnya
Satlantas Gunakan Sistem Buka Tutup Jalan
Lahat|Selasa, 16 Februari 2021, 22:23
Post Views: 67 Lahat, jurnalsumatra.com – Pasca terjadi amblasnya di Jalan Nasional sepajang 30 meter, lebar 4 meter, dengan kedalaman kurang lebih Baca Selengkapnya
Tanah Longsor Membuat Rumah Warga Nyaris Terseret
Lahat|Selasa, 16 Februari 2021, 22:20
Post Views: 126 Lahat, jurnalsumatra.com – Tingginya curah hujan yang menerjang semalam, membuat Kabupaten Lahat nyaris kembali dirundung musibah. Namun, derasnya intensitas Baca Selengkapnya
Komentar