Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
News Feed
Bank Sampah Solusi Kurangi Volume Sampah
Lahat|Senin, 22 Februari 2021, 19:03
Post Views: 65 Lahat, jurnalsumatra.com – Memperingati hari peduli sampah nasional (HPSN) jajaran pemerintahan desa (Pemdes) Manggil Kecamatan Kota Lahat bekerjasama dengan Baca Selengkapnya
Pengelolaan Karet Jadi Aspal Menjadi Program Kadin Lahat
Lahat|Senin, 22 Februari 2021, 18:52
Post Views: 60 Lahat, jurnalsumatra.com – Melihat kian pesatnya kemajuan yang ada di Bumi Serasan Sekate, membuat kamar dagang dan industri (Kadin) Baca Selengkapnya
Mahendra Pengacara Muda Naik Daun
Lahat|Minggu, 21 Februari 2021, 20:15
Post Views: 263 Lahat, jurnalsumatra.com -Mahendra Reza Wijaya SH, merupakan seorang Penasehat Hukum yang sangat Muda di Kabupaten Lahat, dan sedang naik Baca Selengkapnya
Dinas Pertanian Akan Dipecah Dua
Lahat|Kamis, 18 Februari 2021, 21:11
Post Views: 97 Lahat, jurnalsumatra.com – Rencananya Dinas Pertanian Kabupaten Lahat akan dipecah menjadi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perternakan sehingga Dinas Baca Selengkapnya
Subranudin: Tidak Akan Menyalahkan dan Mencari Kebenaran
Lahat|Kamis, 18 Februari 2021, 21:09
Post Views: 86 Lahat, jurnalsumatra.com – Terkait pemberitaan dibeberapa Media Online yang membuat warga Lahat mengira pihak Bapenda Lahat telah memunggut pajak Baca Selengkapnya
Komentar