Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Kereta Api Sambar Satu Unit Mobil Engkel
Lahat|Jumat, 26 Februari 2021, 21:07
Post Views: 284 Lahat, jurnalsumatra.com – Peristiwa kecelakaan di Lintasan Kereta Api tanpa ada palang pintu kembali terjadi. Kali ini, peristiwa tersebut Baca Selengkapnya
Polsekta BKSDA Amankan Teringgiling
Lahat|Jumat, 26 Februari 2021, 21:02
Post Views: 179 Lahat, jurnalsumatra.com – Jajaran unit Reskrim dan unit Intel Polsek Kota Lahat Kamis (25/02/2021) , mengawal pihak BKSDA Sumsel Baca Selengkapnya
Puluhan Perwira Polres Lahat Tes Urine
Lahat|Kamis, 25 Februari 2021, 23:56
Post Views: 113 Lahat, jurnalsumatra.com – Sebanyak 25 Perwira Pejabat Utama (PJU) Polres Lahat dilakukan tes urine, dan langsung dipantau oleh Kapolres Baca Selengkapnya
Belasan Personil Polres Lahat Mendapat Penghargaan
Lahat|Kamis, 25 Februari 2021, 23:53
Post Views: 92 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi, belasan anggota diberikan penghargaan (Reward) langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK. Giat Baca Selengkapnya
Kapolres Apel Sarpras Kesiapan Penanganan Karhutla Serentak
Lahat|Kamis, 25 Februari 2021, 23:48
Post Views: 293 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dihalaman Mapolres Lahat pada Kamis (25/02/2021) , dipimpin langsung Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono Baca Selengkapnya
Komentar