Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Jembatan Desa Pagar Batu Terpanjang di Sumsel
Lahat|Sabtu, 27 Februari 2021, 19:21
Post Views: 485 Lahat, jurnalsumatra.com – Berdiri sekitar tahun 1960 an Jembatan Gantung Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang, Kabupaten Lahat dengan Baca Selengkapnya
Tiga Rehab Rumdin Hantu Bakal Dilaporkan MAKI Sumsel
Lahat|Sabtu, 27 Februari 2021, 19:14
Post Views: 72 Palembang, jurnalsumatra.com – Dugaan korupsi atas tiga rumah dinas (Rumdin) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat sumatera Baca Selengkapnya
Koramil Lahat Peduli Sesama
Lahat|Sabtu, 27 Februari 2021, 19:09
Post Views: 613 Lahat, jurnalsumatra.com – Dalam rangka menyikapi laporan dari masyarakat dan hasil temuan saat kegiatan Babinsa Koramil 405-12 Lahat di Baca Selengkapnya
Ketua PGK Apresiasi Kinerja Polres Lahat
Lahat|Jumat, 26 Februari 2021, 21:38
Post Views: 90 Lahat, jurnalsumatra.com – Pengungkapan kasus tindak pidana didalam wilayah hukum Polres Lahat terus menjadi sorotan oleh sejumlah pihak, tak Baca Selengkapnya
Danramil Babinsa Beserta Unsur Tripika Gelar Jum’at Bersih
Lahat|Jumat, 26 Februari 2021, 21:16
Post Views: 102 Lahat, jurnalsumatra.com – Walaupun terbilang Kabupaten Lahat sudah menurun dari terinfeksi Covid-19, namun, sejumlah instansi terkait baik TNI, Polisi, Baca Selengkapnya
Komentar