Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Cik Ujang Luncurkan Buku Senandika
Lahat|Kamis, 4 Maret 2021, 09:00
Post Views: 94 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Gedung Pertemuan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, pada Rabu (03/03/2021) , Bupati Lahat Baca Selengkapnya
Empat Hari Menghilang Fikri Ditemukan Tewas
Lahat|Senin, 1 Maret 2021, 21:21
Post Views: 68 Lahat, jurnalsumatra.com – Betapa terkejutnya keluarga korban setelah mengetahui penemuan mayat laki laki di lokasi Curup Ayek Petai Desa Padang Baca Selengkapnya
Samarudin Siap Menjadi Balonbup Pemilukada
Lahat|Senin, 1 Maret 2021, 21:17
Post Views: 312 Lahat, jurnalsumatra.com – Walaupun terbilang pemilihan kepala daerah (Pemilukada) dan pemilihan legislatif (Pileg) serentak masih beberapa tahun lagi, namun, dari Baca Selengkapnya
Unsur Tripika dan Warga 9 Desa Daulat Kartini Ketua PPLMT
Lahat|Minggu, 28 Februari 2021, 21:41
Post Views: 60 Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran diduga merasa tertipu dan hanya dimanfaatkan saja oleh Asosiasi Angkutan Pertambangan Lahat (AAPL) membuat emak Baca Selengkapnya
Wakapolres Lahat Pimpin Razia Gabungan
Lahat|Minggu, 28 Februari 2021, 21:31
Post Views: 32 Lahat, jurnalsumatra.com – Sejumlah titik tempat keramaian dan hiburan malam diwilayah Kabupaten Lahat di Razia oleh Tim Gabungan Lahat, Baca Selengkapnya
Komentar