Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
News Feed
Usai Apel Kapolsekta Lahat dan Anggota Tes Urine
Lahat|Kamis, 4 Maret 2021, 22:31
Post Views: 111 Lahat, jurnalsumatra.com – Betapa terkejutnya jajaran anggota Polsek Kota Lahat, usai menjalani apel tiba tiba kembali diperintahkan untuk baris Baca Selengkapnya
Wabup Buka Zona Integritas Anti Korupsi dan Birokrasi
Lahat|Kamis, 4 Maret 2021, 22:15
Post Views: 124 Lahat, jurnalsumatra.com – Bupati Lahat melalui Wabup Lahat H.Haryanto SE MM menilai untuk bisa memberikan pelayanan terbaik dan birokrasi Baca Selengkapnya
Kapolres Bentuk Kampung Tangguh Musi
Lahat|Kamis, 4 Maret 2021, 22:08
Post Views: 65 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dikantor diruang Aula Mapolres Lahat pada Kamis (04/03/2021) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB digelar acara Baca Selengkapnya
19 Desa Kecamatan Merapi Area Tetap Dukung AAPL
Lahat|Kamis, 4 Maret 2021, 09:08
Post Views: 171 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya warga 19 Desa diwakili masing masing koordinator dan diketuai Baca Selengkapnya
Mobil Lebih Tonase Tidak Diperiksa UPTD Timbangan Merapi
Lahat|Kamis, 4 Maret 2021, 09:04
Post Views: 341 Lahat, jurnalsumatra.com – Ratusan mobil yang setiap harinya melintas melebihi Tonase tidak menjalankan atau proses penimbangan oleh UPTD Timbangan Baca Selengkapnya
Komentar