Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Bupati Lahat Pantau Vaksinasi Tahap II Pelayan Publik
Lahat|Minggu, 7 Maret 2021, 23:56
Post Views: 142 Lahat, jurnalsumatra.com – Usai proses pelaksanaan Vaksinasi tahap pertama yang dilakukan Bupati Lahat Cik Ujang serta forum komunikasi pimpinan Baca Selengkapnya
Tahanan Polsekta Lahat Diberikan Siraman Rohani
Lahat|Sabtu, 6 Maret 2021, 15:25
Post Views: 99 Lahat, jurnalsumatra.com – Kepala unit (Kanit) Binmas Polsek Kota Lahat (Polsekta) AIPDA Ahmad F membacakan surat Yas’in bersama para Baca Selengkapnya
Polres Layani SKCK dan Sidik Jari
Lahat|Sabtu, 6 Maret 2021, 15:23
Post Views: 51 Lahat, jurnalsumatra.com – Dalam rangka menindaklanjuti Program 100 hari Kapolri terkait pelayanan kemasyarakatan. Polres Lahat melakukan Jemput Bola dalam Baca Selengkapnya
Kasat Reskrim Polres Lahat Sosok Muda dan Humanis
Lahat|Sabtu, 6 Maret 2021, 15:18
Post Views: 320 Lahat, jurnalsumatra.com – sekitar pukul 9.30 WIB diKantor Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Lahat , rombongan awak media memergoki kepala Baca Selengkapnya
Warga Kelola Serai Wangi Hasilkan 30 Ton
Lahat|Kamis, 4 Maret 2021, 22:34
Post Views: 505 Lahat, jurnalsumatra.com – Sekitar 25 persen warga Desa Sumber Karya Kecamatan Gumay Ulu, Kabupaten Lahat mulai beralih tanaman serai Baca Selengkapnya
Komentar