Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
3,5 Bulan Ikuti Pendidikan Mental, 141 Warga Sipil Resmi Jadi Prajurit TNI AD
Post Views: 57 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Setelah 3,5 bulan mengikuti pendidikan jasmani dan mental, ratusan siswa Dikmata TNI AD gelombang I Baca Selengkapnya
Pemkab Lahat Launching PIN Polio
Post Views: 128 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dihalaman gedung olahraga bukit tunjuk Pemkab Lahat, dilaksanakan launching PIN Polio 2024, mengambil tema Baca Selengkapnya
Pj. Bupati Lahat Kukuhkan 36 Personel Pasukan Paskibraka HUT RI ke-79
Post Views: 120 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di gedung pertemuan pemerintahan Kabupaten Lahat telah dilaksanakan upacara pengukuhan pasukan pengibar bendera pusaka Baca Selengkapnya
KPU Tak Kunjung Tetapkan Nama Caleg Terpilih, Ketua DPRD Lahat Angkat Bicara
Post Views: 242 LAHAT, JURNAL SUMATRA – KPU Bungkam, DPRD Lahat angkat bicara mungkin kata-kata ini cukup menggambarkan antara KPU dan Wakil Baca Selengkapnya
Dari Tangan Kelvin, Satresnarkoba Polres Lahat Sita Sabu 1,41 Gram
Post Views: 87 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat, dibawa pimpinan Kasat Res Narkoba AKP Khairudin SH, bersama personel berhasil Baca Selengkapnya
Komentar