Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Kapolres Berikan Penghargaan Kepada Belasan Personil
Lahat|Kamis, 11 Maret 2021, 21:42
Post Views: 161 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dikantor lapangan Polisi Sektor (Polsek) Kikim Selatan (Kim-Sel) pada Kamis (11/03/2021) , dilaksanakan apel upacara Baca Selengkapnya
Terkait Aksi Demo Ketua LMP Lahat Tidak Ikut
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:25
Post Views: 83 Lahat, jurnalsuamtra.com – Cukup menggelitik nama nama aliansi gabungan yang akan ikut dalam aksi demo yang bakal digelar dihalaman Baca Selengkapnya
Silakan Demo Tapi Jangan Bawa Nama ASB
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:19
Post Views: 398 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah mendengar dari berbagai informasi dan dibuktikan dengan mendapat surat tembusan membuat sang aktivis yang pro Baca Selengkapnya
Belum Ada Persetujuan Pusat JPKP Batal Demo
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:17
Post Views: 60 Lahat, jurnalsumatra.com – Lantaran belum mendapatkan persetujuan dari Pusat, membuat Jarian Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) wilayah Kabupaten Lahat, tidak Baca Selengkapnya
REI Lahat – Pagar Alam Resmi Dikukuhkan
Lahat|Selasa, 9 Maret 2021, 23:06
Post Views: 213 Lahat, jurnalsumatra.com – Bupati Lahat Cik Ujang menyaksikan penandatangan pelantikan pengurus REI Lahat – Pagar Alam, diharapkan REI kedepan Baca Selengkapnya
Komentar