Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Kapolres Restui Pembangunan Asrama Polsek KimTeng
Lahat|Jumat, 12 Maret 2021, 23:16
Post Views: 154 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat dikantor Polsisi Sektor (Polsek) Kikim Tengah, telah berlangsung giat peletakan batu pertama pembangunan Asrama Polsek Baca Selengkapnya
Perombakan 9 Perangkat Desa Sesuai Dengan Aturan
Lahat|Jumat, 12 Maret 2021, 23:12
Post Views: 1,167 Lahat, jurnalsumatra.com – Pemberhentian atau pergantian sembilan (9) perangkat desa Sindang Panjang yang dilakukan Zaiman Sasi selaku Pjs kepala Baca Selengkapnya
Bupati Lantik Taufik Sebagai Kadinkes
Lahat|Jumat, 12 Maret 2021, 23:06
Post Views: 93 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Oproom Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, pada Jum’at (12/03/2021), Bupati Lahat Cik Ujang mengambil Baca Selengkapnya
Aksi Demo ALB Gunakan Logo ASB
Lahat|Kamis, 11 Maret 2021, 22:32
Post Views: 73 Lahat, jurnalsumatra.com – Buntut dari aksi demo yang digelar oleh Aktivis Lahat Bersatu (ALB) didepan Pagar Kantor Pemkab Lahat Baca Selengkapnya
Bupati Nilai NU Partner Pemerintah Membangun Bidang Keagamaan
Lahat|Kamis, 11 Maret 2021, 21:47
Post Views: 68 Lahat, jurnalsumatra.com – Kepala daerah (Pemda) Kabupaten Lahat, Cik Ujang menilai keberadaan Nahdlatul Ulama (NU) di Kabupaten Lahat merupakan Baca Selengkapnya
Komentar