Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
DPRD Sumsel Siapkan Kikim Area Jadi DOB
Lahat|Minggu, 14 Maret 2021, 22:22
Post Views: 203 Lahat, jurnalsumatra.com – Setelah mendapat restu dan mendapat tanda tangan persetujuan dari Bupati Lahat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Baca Selengkapnya
DPRD Dapil 4 Bantu Warga Terdampak Musibah
Lahat|Minggu, 14 Maret 2021, 22:18
Post Views: 179 Lahat, jurnalsumatra.com – Balak, rezeki, jodoh, dan musibah Allah SWT yang mengatur dan kita selaku hambanya tidak akan pernah Baca Selengkapnya
Hampir Setiap Penjuru Lahat Banyak Peninggalan Eks Transmigrasi
Lahat|Sabtu, 13 Maret 2021, 23:43
Post Views: 58 Lahat, jurnalsumatra.com – Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) H Herman Deru mengakui berat menjadi Kepala Daerah yang banyak peninggalan infrastruktur Baca Selengkapnya
Demokrat Lahat Serukan Bentuk Barisan Dukung AHY
Lahat|Sabtu, 13 Maret 2021, 23:26
Post Views: 106 Lahat, jurnalsumatra.com – Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Kabupaten Lahat dan seluruh pengurus Demokrat Se-sumsel mengikuti Apel Siaga dikantor Baca Selengkapnya
Mahasiswa Tewas Ditabrak Kereta Api
Lahat|Jumat, 12 Maret 2021, 23:18
Post Views: 204 Lahat, jurnalsumatra.com – Kecelakaan dijalur Lintasan Kereta Api kembali menelan korban jiwa, kali ini musiba tersebut, menimpa kepada salah Baca Selengkapnya
Komentar