Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Dukungan Untuk Kikim Area Jadi Kabupaten Terus Mengalir
Lahat|Selasa, 16 Maret 2021, 20:05
Post Views: 265 Lahat, jurnalsumatra.com – Dukungan untuk Kikim Area menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) terus mengalir. Sebelumnya, Ketua Komisi I dan Baca Selengkapnya
Ribang Kembang dan Bukit Besar Bakal Disulap Jadi Wisata
Lahat|Senin, 15 Maret 2021, 21:22
Post Views: 164 Lahat, jurnalsumatra.com – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lahat H.Haryanto SE MM mengarahkan dalam Forum perangkat daerah dikantor Bappeda Lahat, Baca Selengkapnya
Wabup Ingatkan OPD Harus Paham Peraturan Baru
Lahat|Senin, 15 Maret 2021, 21:12
Post Views: 46 Lahat, jurnalsumatra.com – Bertempat di Hotel Buser Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, pada Senin (15/03/2021), Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lahat Baca Selengkapnya
Kapolres Berikan Penghargaan Kepada Sejumlah Personil
Lahat|Senin, 15 Maret 2021, 21:06
Post Views: 48 Lahat, jurnalsumatra.com – Lagi. Kapolres Lahat berikan penghargaan terhadap sejumlah personil. Namun, kali ini berbeda Reward diberikan kepada Kapolsek, Baca Selengkapnya
Alqomar Nyatakan Sikap Keluar dari ALB
Lahat|Minggu, 14 Maret 2021, 22:24
Post Views: 158 Lahat, jurnalsumatra.com – Sebelum menggelar aksi demo, satu persatu organisasi keluar dari gabungan organisasi Aktivis Lahat Bersatu (ALB) mulai Baca Selengkapnya
Komentar