Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Peringati HUT RI ke-79, SMAN 1 Gumay Talang Bersama Tripika Helat Upacara Bendera
Post Views: 113 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan SMA Negeri 1 Gumay Talang, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat telah dilaksanakan Baca Selengkapnya
Pj. Bupati Lahat bersama Forkopimda Serukan Lapisan Masyarakat Maknai Arti Kemerdekaan
Post Views: 76 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia yang ke-79 di Kabupaten Lahat berlangsung dengan penuh Baca Selengkapnya
Momen HUT RI ke-79, Para Narapidana Lapas Kelas IIA Lahat Dapat Remisi
Post Views: 123 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Memperingati HUT RI ke-79, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat telah dilaksanakan pengurangan masa Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Pimpin Upacara Kehormatan dan Renungan Suci di Makam Pahlawan
Post Views: 60 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Taman Makam Pahlawan Puspa Bhakti Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga memimpin Baca Selengkapnya
PT Golden Great Borneo Helat Kesehatan Gratis dan Bagikan 400 Paket Sembako
Post Views: 70 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 kemerdekaan RI tahun 2024, PT Golden Great Baca Selengkapnya
Komentar