Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
News Feed
Dari Pengedar Ini, Sat Resnarkoba Polres Lahat Amankan Ganja 62 Gram
Post Views: 3 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, pimpinan AKP Hairudin SH, dengan dibantu Kanit I dan II, Baca Selengkapnya
Sertijab, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lahat Berganti
Post Views: 7 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang Aula Kejaksaan Negeri Lahat, telah dilaksanakan serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Seksi Tindak Baca Selengkapnya
Persiapan Rencana Unras 1.000 Massa Forum Honorer se-Kabupaten Lahat Telah 80 Persen
Post Views: 92 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Rencana aksi damai dari 1.000 massa tergabung dalam forum honorer Kabupaten Lahat, yang akan turun Baca Selengkapnya
Polres Lahat Gelar Sosialisasi Larangan Pakai Knalpot Brong dan Balap Liar
Post Views: 11 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Humas Polres Lahat melalui Satuan Lalulintas (Satlantas) gelar sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong dan balap Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Korupsi, YR dan YN Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
Post Views: 4 LAHAT, JURNAL SUMATRA – YR dan YN, terdakwa kasus korupsi tiga kegiatan di Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020, Baca Selengkapnya
Komentar