Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Ratusan Anggota Polres Lahat Siaga Amankan Rapat Pleno Penetapan Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024
Post Views: 138 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dikantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat telah dilaksanakan pengamanan dalam rangka Rapat Pleno terbuka Baca Selengkapnya
Perolehan Kursi dan Calon Anggota DPRD Terpilih Pemilu di Tetapkan KPU Lahat
Post Views: 129 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lahat melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan penetapan Baca Selengkapnya
Ciptakan Pilkada Aman dan Damai, Kapolsek KimBar Gelar FGD Cooling Sistem Pilkada 2024
Post Views: 100 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dihalaman kantor Polisi Sektor (Polsek) Kikim Barat (KimBar) Polres Lahat, Polda Sumsel telah dilaksanakannya Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Tangkap AT, Pengedar Narkotika yang Meresahkan
Post Views: 85 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kembali tim Satresnarkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH dan Kanit Baca Selengkapnya
Personel Gabungan Jaga Keamanan, Saat KPU Lahat Bacakan Hasil Keputusan MK
Post Views: 135 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Personel gabungan terdiri dari anggota Polres Lahat, Kodim 0405/Lahat dan Satpol PP Pemkab Lahat, siaga Baca Selengkapnya
Komentar