Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Tim Kejari Lahat Terima Titipan Uang Rp. 105 Juta dari Tersangka YN Melalui Keluarga
Post Views: 62 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dikantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, tersangka YN melalui pihak keluarganya menyerahkan titipan uang pengganti Baca Selengkapnya
Partai Hanura Berikan B.1 KWK Kepada Pasangan Yulius Maulana – Budiarto
Post Views: 81 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dewan Pertimbangan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Lahat secara resmi memberikan B.1 KWK pada pasangan Baca Selengkapnya
Antusias Emak-Emak Desa Sadan Sambut Kedatangan Yulius Maulana dan Istri
Post Views: 118 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Seperti biasa Calon Bupati Lahat Yulius Maulana ST memenuhi undangan pernikahan setiap warga Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Besok Minggu, YM – BM Akan Berpamitan Kepada Masyarakat Sekaligus Peresmian Posko Ngaleh Ase
Post Views: 204 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Yulius Maulana,ST dan DR. Budiarto Marsul,SE.,M.Si (YM-BM) akan Baca Selengkapnya
Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Musi 2024 Dipusatkan di Lapangan Eks MTQ
Post Views: 114 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan Eks MTQ Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH Baca Selengkapnya
Komentar