Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Pelaku Penggelapan Motor dan Penadahan Diamankan Polres Lahat
Post Views: 82 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Satreskrim Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Reskrim IPTU Ridho Pratama STrk.SIK dan personel Baca Selengkapnya
Ribuan Massa Antarkan Pasangan BERLIAN Mendaftar ke KPU Lahat
Post Views: 162 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Diawali dengan acara pengukuhan, para relawan dan Tim BERLIAN dan HD – CU tumpah ruah Baca Selengkapnya
Hari Pertama Ngantor, DPRD Lahat Didemo Aliansi Mahasiswa dan Pemuda
Post Views: 80 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satu hari usai dari pelantikan dan pengambilan sumpah, 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Baca Selengkapnya
Polres Lahat Terjunkan Personil Amankan Pelantikan Anggota DPRD Lahat
Post Views: 84 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat berlangsung kegiatan pelantikan 40 Baca Selengkapnya
Resmi Dilantik, 40 Anggota DPRD Lahat Komitmen Majukan Daerah
Post Views: 88 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sebanyak 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat periode 2024 – 2029 resmi Baca Selengkapnya
Komentar