Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Kapolres Lahat: Ultah Hari Polwan Jadikan Motivasi Terus Semangat Mengukir Prestasi
Post Views: 58 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan Mapolres Lahat, Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK, MH, didampingi Baca Selengkapnya
Kobaran Api Tewaskan Nenek Satu Abad, dan Dua Unit Rumah Warga
Post Views: 72 LAHAT, Jurnal Sumatra – Bencana kebakaran kembali terpa Kabupaten Lahat, kali ini Si jago merah melahap dua unit rumah Baca Selengkapnya
PD-AMPG Lahat Akui Dukungan untuk BZ-WIN Terus Berdatangan
Post Views: 108 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dukungan untuk pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati Lahat 2024 – 2029, H.Bursah Baca Selengkapnya
Tepat Hari Lahir Kejaksaan RI ke-79, Kejari Lahat Terus Bergerak dan Berkarya
Post Views: 138 LAHAT, Jurnal Sumatra – Upaya dalam mengembalikan kerugian keuangan Negara yang dikorupsi kan para oknum Koruptor di Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Maju di Pilkada, Widia Ningsih Mundur dari Anggota DPRD Lahat
Post Views: 96 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Widia Ningsih merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat terpilih di kancah Pemilihan Baca Selengkapnya
Komentar