Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Pengawalan Kepolisian dan Pol PP Berhasil di Bobol TAPD, Kaca Pintu Utama Kantor Bupati Pecah
Post Views: 65 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Gemapela Lahat suarakan isi hati perangkat desa di beberapa desa se-kabupaten Lahat, perihal adanya dugaan Baca Selengkapnya
Polres Lahat Kawal dan Amankan Aksi Demo PERS Lahat Bersatu
Post Views: 96 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, telah dilakukan pengamanan dan pengawalan Baca Selengkapnya
WIN Tatap Muka Dengan Tim dan Resmikan Posko BZ-WIN Lahat Selatan
Post Views: 69 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bakal calon wakil bupati Lahat, Widia Ningsih SH., MH mengunjungi dan bertatap muka sekaligus meresmikan Baca Selengkapnya
Dua Pelaku Curat Diamankan Polres Lahat
Post Views: 38 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Mulak Ulu Polres Lahat, Polda Sumsel dibawah Pimpinan IPTU Nurkosim SH, dan personel Baca Selengkapnya
Usai Didemo, Wartawan Akan Laporkan Oknum ASN Sekretariat DPRD Lahat ke Polisi
Post Views: 57 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sebanyak enam Organisasi Wartawan kabupaten Lahat yakni, PWI, IWO, SMSI, FJL, IWO Indonesia, dan PWRI, Baca Selengkapnya
Komentar