Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Polres Lahat Gelar Apel Serentak Patwal dan Walpri Dalam Rangka OMP Pilkada 2024
Post Views: 78 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan GOR Bukit Tunjuk Lahat, telah dilaksanakan apel serentak Patwal dan Walpri dalam Baca Selengkapnya
Cegah dan Deteksi Sejak Dini, Kejari Lahat Kampanye Anti Korupsi
Post Views: 39 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Terobosan baru dalam pencegahan atau deteksi dini terhadap kegiatan yang dapat merugikan keuangan negara, dilakukan Baca Selengkapnya
Kejari Lahat Musnahkan Barang Bukti yang Sudah Inkracht Periode Maret-Agustus 2024
Post Views: 42 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Rabu (11/9/2024), bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Baca Selengkapnya
Pelajar SD yang Hanyut di Aliran Sungai Lematang Tanjung Telang Belum Ditemukan
Post Views: 66 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pencarian korban yang hanyut di Sungai Lematang Desa Tanjung Telang Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Pimpin Rakor Tahapan Pilkada 2024
Post Views: 84 Kapolres Lahat Pimpin Rakor Tahapan Pilkada 2024 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat diruang pengendalian (Rudal) Polres Lahat telah berlangsung Baca Selengkapnya
Komentar