Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Sri Meliyana Hadir di Lahat, Sosialisasi Program Bangga Kencana
Post Views: 86 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ir. Sri Meliyana, menggelar sosialisasi Program Bangga Kencana Baca Selengkapnya
Gelar Senam Sehat, Posko Relawan Sanak BZ-WIN Dipadati Warga
Post Views: 58 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat dihalaman posko pemenangan relawan Sanak BZ-WIN, dilaksanakan senam sehat bersama masyarakat Kelurahan Pasar Lama Baca Selengkapnya
Rumah Pensiunan PNS Ludes di Lalap Si Jago Merah
Post Views: 77 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Satu unit rumah panggung milik Syafarudin yang berlokasi di Gang Bangsal Kelurahan Talang Jawa Utara Baca Selengkapnya
Ini Pesan Yulius Untuk Ibu Korban Pembunuhan di Palembang
Post Views: 75 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Patut di apresiasi kepedulian bakal calon bupati Lahat 2024-2029, Yulius Maulana ST yang siap fasilitasi Baca Selengkapnya
Dipusatkan di Polres Lahat, Tiga Polres Ikuti Apel Bhabinkamtibmas
Post Views: 60 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan Mapolres Lahat telah digelar kegiatan apel bhabinkamtibmas yang diikuti peserta asal dari Baca Selengkapnya
Komentar