Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Ini Harapan Pemkab Lahat di Hari Perayaan 79 Tahun PT KAI
Post Views: 50 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Pj. Bupati Lahat Imam Pasli, S.STP., M.Si yang diwakili oleh Asisten 1 Setda Lahat Rudi Baca Selengkapnya
Sekda Lahat Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan
Post Views: 111 LAHAT, Jurnal Sumatra – Pj Bupati Lahat Imam Pasli,S.STP.,M.Si dalam hal ini di wakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lahat Baca Selengkapnya
PT PLN Persero UP3 Lahat dan Kejari Lahat Tanda Tangan Perjanjian Kerjasama
Post Views: 75 LAHAT, Jurnal Sumatra – Bertempat di Ballroom Hotel Santika Lahat, kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, melakukan Memorandum Of Understanding Baca Selengkapnya
Satresnarkoba Polres Lahat Berhasil Amankan BB Ganja Seberat 51,88 Gram
Post Views: 99 LAHAT, Jurnal Sumatra – Penekanan terhadap peredaran barang haram Narkotika jenis Ganja, Pil Extaci, dan Sabu-Sabu di Wilkum Polres Baca Selengkapnya
YM-BM Berpamitan Sekaligus Doa Bersama Masyarakat Tanjung Sakti PUMU
Post Views: 104 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Semakin mendekati masa pemilihan dan sebelum pengumuman pasangan calon (Paslon) oleh KPUD Kabupaten Lahat, pasangan Baca Selengkapnya
Komentar