Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
News Feed
Memasuki Hari Ketiga HUT ke-79, Persit Kartika Cabang XVI Gelar Donor Darah
Post Views: 3 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam rangka memperingati HUT Persit Kartika Chandra Kirana ke-79 tahun 2025, Persit Kartika Chandra Kirana Baca Selengkapnya
Dua Pengedar Sabu Asal Desa Gedung Agung Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Polres Lahat
Post Views: 4 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Keseriusan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lahat, Polda Sumsel dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu, dalam Baca Selengkapnya
Tak Terima Anaknya Dianiaya, Ortu Korban Laporkan Oknum ASN DLH Lahat ke Polisi
Post Views: 47 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Entah setan apa yang merasuki pikiran, seorang Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Tiga Polres Jajaran Polda Sumsel Ikuti Apel Konsolidasi Satpam
Post Views: 25 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Di halaman Mapolres Lahat, dilaksanakan giat apel konsolidasi satuan pengamanan (Satpam), yang diikuti oleh tiga Baca Selengkapnya
Demo, Massa Forum Honorer Geruduk Kantor Bupati dan DPRD Lahat
Post Views: 4 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ribuan massa yang tergabung dalam forum honorer Kabupaten Lahat, menggeruduk kantor Bupati dan Dewan Perwakilan Baca Selengkapnya
Komentar