Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Pemkab Lahat Jalin MoU Dengan BSB Untuk Perkuat Permodalan Pembangunan Daerah
Post Views: 33 LAHAT, Jurnal Sumatra – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat resmi menjalin kerja sama dengan Bank Sumsel Babel (BSB) melalui penandatanganan Baca Selengkapnya
Diajak Keliling, Lalu Dirudapaksa di Hutan Semak
Post Views: 71 LAHAT, Jurnal Sumatra – Sungguh malang apa yang dialami oleh Dsm (18) warga di Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat, Baca Selengkapnya
Wilayahnya Berpotensi Konflik dan Isu Keberpihakan, Ini Penjelasan Pj. Bupati Lahat
Post Views: 47 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Terkait Pilkada 2024, dan status Kabupaten Lahat dalam dugaan berpotensi konflik serta isu keberpihakan, membuat Baca Selengkapnya
Wakapolres Lahat Kompol Ishandi Sahputra Bertindak Sebagai Inspektur Upacara
Post Views: 62 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di lapangan Mapolres Lahat, telah dilaksanakan upacara dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, pada Baca Selengkapnya
Seluruh Kamar WBP Lahat Dirazia Tim Sat Ops Patnal Kemenkumham Sumsel
Post Views: 318 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Guna untuk memastikan aman dari gangguan serta peredaran barang terlarang di warga binaan pemasyarakatan (WBP), Baca Selengkapnya
Komentar