Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
News Feed
Kelelahan, Seorang Pendaki Puncak Bukit Besar Lahat Meninggal Dunia
Post Views: 134 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sepri Ramadhan (22), guru pesantren yang tercatat sebagai warga Jalan Batin Tikal Desa Karya Makmur Baca Selengkapnya
Para Calon Hadiri Program Lokakarya Pendidikan Pemilih Pilkada
Post Views: 108 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam kegiatan lokakarya pendidikan pemilih pilkada yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Lahat diikuti Baca Selengkapnya
Senin, AMPL2 Akan Gelar Aksi Demo ke Kantor Gubernur
Post Views: 133 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Untuk menyuarakan aspirasi masyarakat dan pengguna jalan yang terganggu oleh angkutan batubara yang melintas jalan Baca Selengkapnya
YLKI Sumbagsel Adakan Lomba Video Kreatif Gen Z Keren Tanpa Rokok
Post Views: 50 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI) Sumatera Bagian Selatan (SUMBAGSEL) memberi atensi serius bahaya dan Baca Selengkapnya
Lagi, Sat resnarkoba Polres Lahat Berhasil Tangkap Pengedar Sabu
Post Views: 85 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lagi, jajaran Sat resnarkoba Polres Lahat, Polda Sumsel, dibawah Pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin SH, Baca Selengkapnya
Komentar