Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Kabar Gembira, Pendaftaran Bakomsus Polri Tahun 2025 Segera Dibuka
Post Views: 41 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kabar gembira.!!! bagi pemuda – pemudi di Indonesia, karena penerimaan Bintara kompetensi khusus (Bakomsus) Polri Baca Selengkapnya
Peringati HUT Humas Polri ke-73, Polres Lahat Gelar Bakti Sosial Donor Darah
Post Views: 36 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat melaksanakan kegiatan bakti sosial donor darah dalam rangka HUT ke-73 tahun divisi humas Baca Selengkapnya
Motor Milik Korban Begal di Desa Sungai Jernih Muara Payang Ditemukan
Post Views: 37 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Terkait adanya video yang beredar atas aksi begal terjadi di wilayah hukum Polres Lahat, dilakukan Baca Selengkapnya
Kelelahan, Seorang Pendaki Puncak Bukit Besar Lahat Meninggal Dunia
Post Views: 134 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Sepri Ramadhan (22), guru pesantren yang tercatat sebagai warga Jalan Batin Tikal Desa Karya Makmur Baca Selengkapnya
Para Calon Hadiri Program Lokakarya Pendidikan Pemilih Pilkada
Post Views: 108 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Dalam kegiatan lokakarya pendidikan pemilih pilkada yang dilaksanakan oleh pimpinan daerah ‘Aisyiyah Kabupaten Lahat diikuti Baca Selengkapnya
Komentar