Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
Tak Ditemui Pj. Bupati Lahat, FPL Berjanji Akan Membawa Massa Lebih Besar
Post Views: 41 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ratusan massa yang tergabung di Front Pemuda Lahat (FPL) menggelar aksi demo ke kantor Pemerintah Baca Selengkapnya
Kapolres Lahat Pastikan Keamanan Pelipatan Kertas Suara di Gudang Logistik
Post Views: 38 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Proses tahapan, pelipatan kertas suara untuk Pilkada tahun 2024, sedang berlangsung di gudang logistik Komisi Baca Selengkapnya
Belasan Pelajar SMAN 4 Lahat Torehkan Berbagai Prestasi
Lahat, Pendidikan, Sumsel|Senin, 4 November 2024, 19:54
Post Views: 26 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Lagi, dan patut di apresiasi belasan siswa-siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 4 Lahat, torehkan Baca Selengkapnya
Para Pelajar SMAN 4 Lahat, Antusias Ikuti Sosialisasi Gen Z Keren Tanpa Rokok
Post Views: 48 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) kembali melakukan road show program sosialisasi Baca Selengkapnya
Terapkan Program Nasional, Polres Lahat Berikan Makanan Gratis di Sekolah
Post Views: 24 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Polres Lahat, Polda Sumsel terus mendukung program Nasional khususnya upaya peningkatan Gizi bagi anak dengan Baca Selengkapnya
Komentar