Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
![WhatsApp Image 2022-05-19 at 6.09.43 PM](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2022/05/WhatsApp-Image-2022-05-19-at-6.09.43-PM.jpeg)
News Feed
‘Pupuk’ Tanggungjawab dan Saling Menghargai, 49 Grup TK/PAUD Unjuk Kebolehan
Post Views: 28 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Bukit Tunjuk. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat, gelar sekaligus membuka perlombaan Baca Selengkapnya
Akibat Truk Batubara, Terjadi Kemacetan dari Desa Muara Maung Hingga Banjarsari
Post Views: 29 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Masalah angkutan batubara di bumi Seganti Setungguan masih tak kunjung usai. Debu, kerusakan alam, hingga Baca Selengkapnya
Unras Jilid II, Massa Front Pemuda Lahat Dirikan Tenda Depan Kantor Bupati
Post Views: 53 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jilid II, aksi damai yang dilakukan puluhan warga yang tergabung dalam Front Pemuda Lahat (FPL) Baca Selengkapnya
Didampingi Istri, Cabup Lahat Yulius Maulana ‘Blusukan’ ke Pasar Lematang
Post Views: 99 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Guna untuk menampung aspirasi para Pedagang, Calon Bupati Lahat, Yulius Maulana bersama Istri, Putri Sari Baca Selengkapnya
Nekat Curi Sawit, Candra Kini Diamankan di Polsek Kikim Barat
Post Views: 29 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Jajaran Polsek Kikim dibawah pimpinan Kapolsek IPTU Arrapah dan personel berhasil ungkap kasus tindak pidana Baca Selengkapnya
Komentar