Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
News Feed
YM Bantah Keras Terkait Isu Penutupan Tambang Batubara, Jika Terpilih Jadi Bupati Lahat
Post Views: 177 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Calon Bupati Lahat, nomor urut 1, Yulius Maulana ST (YM) membantah keras atas isu yang Baca Selengkapnya
Jelang Debat Publik Kedua, Kapolres Lahat Himbau Pendukung Tak Bawa Sajam dan Senpi
Post Views: 130 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH, SIK , MH menghimbau kepada seluruh masyarakat dan Baca Selengkapnya
Posko Relawan Perubahan BZ-WIN di Gugah Gelar Nobar
Post Views: 34 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Ratusan warga jalan sosial No 75 RT 10 RW 03 Kelurahan Gunung Gajah (Gugah) Kecamatan Baca Selengkapnya
Pj. Bupati Lahat Didampingi OPD Duduk Bersama Punggawa FPL
Post Views: 95 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Aksi protes terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat yang dilakukan Front Pemuda Lahat, selama tiga Baca Selengkapnya
KPU Lahat Debat Publik Pertama, Ketiga Paslon Kuasai Materi
Post Views: 47 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Debat publik pertama, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lahat yang digelar Komisi Pemilihan Baca Selengkapnya
Komentar