Serta, pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “Jadi, dapat diancam minimal 4 tahun kurungan penjara atau maksimal 20 tahun kurungan Penjara. Dan, kini Kepala dan Bendahara Perpustakaan Kabupaten Lahat tersebut, telah kita Jebloskan ke Lapas Kelas IIA Lahat, seraya menunggu untuk proses sidang kedepan,” pungkas Nilawati. (Din)
Kejari Penjarakan Kadis dan Bendahara Perpus Lahat
News Feed
Pj. Bupati Bersama Forkopimda Lahat Pantau Pilkada di 3 TPS
Post Views: 42 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Guna untuk memastikan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 berjalan aman, damai, dan kondusif. Baca Selengkapnya
Ciptakan Kondisi Aman dan Kondusif Pilkada, Polres Lahat Gelar Apel Gabungan Sinergi
Post Views: 70 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di halaman Mapolres Lahat telah dilaksanakan apel gabungan sinergitas dalam rangka menciptakan kondisi aman Baca Selengkapnya
Kelebihan dan Rusak, Ribuan Surat Suara Pilkada Lahat Dimusnahkan
Post Views: 52 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Bertempat di Gedung Logistik KPU Lahat desa Manggul kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Kapolres Lahat AKBP Baca Selengkapnya
Polsek Kikim Timur Patroli Gabungan ke Posko-Posko Pemenangan
Post Views: 47 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolsek Kikim Timur AKP Hendrinadi SH., MH bersama Danramil 405-03 Kikim yang diwakili Babinsa Serda Baca Selengkapnya
Temukan Pelanggaran Pilkada, Kapolres Lahat Imbau Masyarakat Jangan Main Hakim Sendiri
Post Views: 59 LAHAT, JURNAL SUMATRA – Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S.Sinaga SH., SIK., MH menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tak Baca Selengkapnya
Komentar