oleh

Polsek Sungai Lilin Tangkap Pelaku Penggelapan

Muba, jurnalsumatra.com –  ERIK FAHRIYONO (20) warga Dusun I Desa Bukit Jaya Kec. Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mau tak mau berurusan dengan pihak Kepolisian.  Laki-laki ini diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin Resort Muba, karena tega melakukan Penggelapan Sepeda Motor, milik korban Aditiya Nugroho yang merupakan temen dekatnya sejak kecil, pada Ahad (08/05/2022).

Kapolres Muba Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP ZANZIBAR ZULKARNAIN, S.H mengatakan kejadian bermula, korban Selasa, 26 April 2022 sekira pukul 22.00 wib main kerumah sdr edi yang bertempat di Dusun I Desa Bukit Jaya Kecamatan Sungai Lilin.

Kemudian pelaku meminjam satu unit sepeda motor milik korban Aditiya Nugroho itu, dengan alasan untuk membeli rokok dan kopi. “Karena percaya dan hanya untuk membeli kopi dan rokok, korban langsung meminjamkannya”Ujar Kapolsek kepada awak media. Lanjut Zanzibar, korban yang menunggu tersangka tak kunjung pulang, merasa curiga dan saat dihubungin tidak tersambung.

“Korban yang menunggu lebih dari dua hari dan tidak ada itikad baik dari tersangka. Korban langsung melaporkan ke SPK Mapolsek Sungai Lilin”Ungkapnya. Dijelaskannya, korban sendiri mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk honda beat no. Pol BG 5031 BAL yang ditaksir mencapai Rp. 15.000.000,- juta.

Unit reskrim yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah makan Arema Dampit Desa Peninggalan Kec.Tungkal Jaya Kab.Muba langsung melakukan penangkapan. “Tersangka langsung diamankan, dari hasil pengembangan ditempat. Sepeda motor telah digadaikan nya sebesar Rp. 3.700.000,- dan uang nya digunakan untuk kebutuhan sehari – hari serta membeli baju.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.”Tegas Kapolsek. (Rafik Elyas)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed