“Enam saksi ini juga tidak ada yang mengetahui terkait OTT. Jadi enam saksi ini tidak ini dari keterangan yang mereka sampaikan belum ada yang bisa menjerat Eddy Umari. Yang paling penting nilai yang didakwakan, itu saksi tidak ada yang tau kalau terdakwa menerima, ” tambah Alamsyah.
Lebih lanjut Alamsyah menuturkan, keterangan saksi tadi baru menyangkut pengadaan barang dan jasa. “Syarat saksi itu adalah yang dia alami, didengar sendiri dan diketehui sendiri,” pungkasnya (Rafik Elyas/ril)
Komentar