Lahat, jurnalsumatra.com – Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB, Kapolres Lahat Eko Sumaryanto SIK didampingi Wakapolres Lahat Kompol Feby Febriyana SIK melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) terkait ketersedian minyak goreng (Migor). Kapolres Lahat bersama Wakapolres Lahat langsung melakukan pengecekan kesejumlah titik ketersediaan minyak goreng (Migor) curah maupun kemasan yang beredar dimasyarakat sambut memberikan himbauan kepada para pengunjung Indomaret, Alfamart, dan pertokoan PTMS Squer Lahat agar masyarakat tidak terlalu cemas tentang kelangkaan Migor.
Saat ini Pemerintah melalui Menteri Perdagangan sudah mendelegasikan tentang harga eceran. Untuk itu, kata Kapolres Lahat, pihak Kepolisian akan mengawal serta menertibkan para penimbun minyak goreng. Agar tidak melakukan penimbunan mengingat hal tersebut akan ada sangsi beruka hukuman penjara kurungan 5 tahun dan denda 50 Milyar.
Dijelaskannya, dengan adanya sangsi berupa pidana diharapkan para Cukung, dan niat masyarakat untuk melakukan penimbuban untuk berpikir ulang, sebelum melakukan hal yang melanggar hukum demi untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi. Sampai dengan saat ini ketersediaan minyak goreng baik itu kemasan maupun curah sudah tidak terlalu langka lagi, meskipun harga masih agak terlalu tinggi sambil menunggu kebijakan Pemerintah lebih lanjut. (Din)
Komentar