oleh

Empat Oknum Security PT BSP Jadi Tersangka

Lahat, jurnalsumatra.com – Usai dilakukan pemeriksaan serta melengkapi alat bukti, termasuk mendengarkan keterangan korban Selamat Riadi (46) warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, akhirnya unit Pidana Umum (Pidum) Polres Lahat, menetapkan keempat (4) Security PT BSP menjadi tersangka.

Ditahannya keempat Security PT Bumi Sawit Permai (BSP) ini, berdasarkan hasil BAP yang dilakukan oleh unit Pidum Polres Lahat, setelah mendapat laporan dari korban SR atas kasus dugaan Penganiayaan disertai Pengeroyokan yang terjadi pada Senin (14/02/2022) sekitar jam 16.00 WIB dengan TKP di Jl Umum Desa Senabing Kecamatan Lahat.

Akibat dari peristiwa itu, SR warga Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat, yang kesehariannya merupakan tukang Ojek ini mengalami patah tangan disebelah kiri, luka kuping disebelah kanan belakang, serta badan korban lebam. Lantas, korban didampingi LBH Lahat melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Lahat dengan No STTLP/54/II/2022/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan.

“Sudah kita tetapkan keempatnya menjadi tersangka, atas kasus tersebut, dan mereka sudah kita tahan,” terang Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kuniawi H Barmawi SIK, disampaikan Kanit Pidum Polres Lahat IPDA Buddi Agus SE, pada Jum’at (11/03/2022).

Untuk keempat tersangka tersebut, dijelaskan Kanit Pidum Polres Lahat diantaranya, AR (38), EN (41), dan SP (36) ketiganya merupakan warga Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur, terakhir SI (46) warga Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dari hasil keterangan Saksi, sambung mantan Kanit Polsekta Lahat ini, sehingga keempat Security PT BPS terbukti telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan menggunakan Kayu. “Sehingga, sejak tanggal 8 Maret 2022 lalu, keempat Security PT Bumi Sawit Permai ini, telah kita tahan di Polres Lahat dan di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan Pengeroyokan,” pungkas mantan Kanit I Lidik Narkoba Polres Lahat.

Terpisah, Kuasa Hukum SR dari lembaga bantuan hukum (LBH) Lahat, Mahendra Reza Wijaya SH, dan Neko Ferlino SH dikonfirmasi, mengapresiasi langkah penangan yang dilakukan oleh Unit Pidum Polres Lahat. Dan, semua ini merupakan wujud Profesional Polri terhadap pelayanan kepada masyarakat dalam menegakkan keadilan diwilayah Hukum Polres Lahat.

“Sekali lagi, kami dari LBH Lahat mengapresiasi Unit Pidum Polres Lahat dan mengucapkan terima kasih dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil yang sangat membutuhkan keadilan, sehingga, hukum itu benar benar tanpa pandang bulu,” ulas Mahendra Reza Wijaya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed