oleh

Warga Minta APH Periksa Mantan Kades Pandaarang Ilir

Lahat, jurnalsumatra.com –  Masyarakat Desa Pandaarang Ilir, meminta aparat penegak hukum untuk memanggil dan memeriksa Riswanto mantan oknum kepala desa (Kades) Pandaarang Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Karena, warga menilai selama kepemimpinan Riswanto tidak pernah terlihat maupun menyampaikan hasil pembangunan kepada masyarakat Desa Pandaarang Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat. Sehingga, saat Kades yang baru terpilih menggelar beberapa kali pertemuan, selalu menemukan jalan buntu alias tidak ada titik terang.

Hal tersebut, dikarenakan warga Desa Pandaarang Ilir meminta sejumlah data pembangunan selama Riswanto oknum kepala desa (Kades) yang telah berakhir jabatan ini, tidak bisa menunjukan data yang dimaksud. “Untuk itu, kami warga Desa Pandaarang Ilir meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar kiranya dapat memanggil dan memeriksa Riswanto mantan oknum Kades Pandaarang Ilir tersebut,” ujar MJ (54) warga Desa Pandaarng Ilir, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat, pada Minggu (06/02/2022).

MJ mengatakan, yang patut dipertanyakan selama lima (5) tahun kepemimpinannya yakni, mulai hasil mobil L300 milik Pemdes, begitu juga penghasilan Orgen Tunggal (OT), lalu, pembangunan Gedung PAUD yang meminjam tanah salah satu sekolah SD, serta pembangunan Jl Setapak yang dikerjakan hanya sepanjang kurang lebih 50 meter.

“Yang jelas, kami dari warga Desa Pandaarang Ilir, tidak pernah mengetahui pembangunan apa saja yang telah dilakukan oleh Riswanto selama dirinya mimpin selaku Kepala Desa Pandaarang Ilir, beberapa tahun belakangan ini,” tanya tambah MJ dibenarkan SL, dan EP warga lainnya.

Tidak berhenti disitu saja, ditambahkan SL dan EP, sebelum Riswanto menjabat Kades desa Pandaarang Ilir, terlebih dahulu ditunjuk Pjs yang merupakan guru disalah satu SD, tidak lain istri dari mantan oknum Kades. “Kalau dalam aturan yang ada, yang ditunjuk Pjs tidak boleh dari Guru melainkan harus dari Kecamatan, tapi, kenyataannya, Pjs kalah itu merupakan istri mantan kepala desa yang saat ini telah berakhir masa jabatannya seorang Guru SD. Nah, inilah yang menjadi pertanyaan kami selaku masyarakat,” terangnya.

Parahnya lagi, kata warga, saat Riswanto mantan Kades menjabat untuk Pembagunan Desa Pandaarang Ilir, tidak pernah melibatkan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Desa (Musdes). “Oleh karenanya, kami sangat berharap sekali kepada Aparat Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa Riswanto mantan Kades Pandaarang Ilir Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat tersebut,” pintak warga.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed