Muba, jurnalsumatra.com – Polisi Sektor Tungkal Jaya, Resort Musi Banyuasin (Muba) pada Selasa, (01/02/2022) sekira pukul 21.00 lalu, berhasil meringkus, salah seorang bandar Narkoba diwilaya hukumnya. Penangkapan tersangka bandar narkoba bernama SUKAEDI (44) dilakukan Team Penyengat Tuja Polsek Tungkal Jaya dirumahnya di Dusun III Desa Sinar Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.
Dari penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan kepala desa dan bhabinkamtibmas itu, polisi menemukan barang bukti 17 (tujuh belas) buah paket plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat bruto 4,19 (empat koma sembilan belas) gram ditemukan dalam wadah bekas krim wajah warna putih milik tersangka.
Pengungkapan terhadap bandar narkoba inipun, berkat informasi dari masyarakat, sehingga polisi langsung melakukan proses penyelidikan. Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M. Si melalui Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi saat di hubungi mengatakan, bahwa Tim Penyengat Tuja yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Aprianto SH atau yang akrab disapa IGO bersama anggota nya setelah mendapatkan informasi dan penyelidikan akurat langsung melakukan penggerebekan.
“Alhamdulillah, 17 paket sabu dapat kita amankan dari tersangka. Terima kasih untuk masyarakat yang sudah menginformasikan kepada kita. Jika ada masyarakat kecamatan. Tungkal jaya yang mengetahui adanya tempat peredaran narkoba segera berikan informasinya ke anggota kita,”Harap Nirwan.
Selain barang bukti sabu lanjut Nirwan, petugas juga menyita 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. uang sebesar Rp. 500.000 ( lima ratus ribu rupiah) hasil penjualan yang diletakkan di atas rak terbuat dari kayu. “Saat ini sudah kita limpahkan ke sat res narkoba untuk perkembangan penyidikan lebih lanjut.” Tegas Nirwan. (Rafik Elyas)
Komentar