Muba, jurnalsumatra.com – Polisi Sektor Babat Supat, Resor Musi Banyuasin (Muba) belum lama ini berhasil menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di salah satu rumah warga di Desa Sukamaju Dusun VII Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba. Kedua pelaku yakni, Andre Irawan (18) dan Noh Adi Saputra (17) keduanya merupakan warga Ds Sukamaju Kecamatan Babat Supat.
“Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah korban FF pada Kamis, 16 /12/2021, sekira pukul 03.00. wib. lalu. Pelaku di tangkap pada Kamis (6/1/2022) lalu,”Ujar Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Andi Firdaus, Minggu (9/1/2022).
Dijelaskannya, kejadian berawal saat korban sedang tertidur dirumahnya, namun saat itu korban lupa mengunci pintu rumahnya tetapi pagar rumah sudah tertutup. Pelaku kemudian masuk dengan cara melompati pagar rumah korban dan masuk kedalam rumah tanpa hambatan, kemudian mengambil 2 (dua) buah hp merek Oppo Reno 6 dan Realdmi, beserta satu buah dompet kulit warna hitam yg berisikan e-KTP korban, dan uang tunai sebesar Rp.1.200.000, (satu juta dua ratus ribu rupiah) yang terletak disamping korban yang sedang tertidur.
“Selain mengambil dompet dan Hp pelaku juga mengambil 1(satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih Lis hitam yang terparkir diteras rumah dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.000.000, (dua puluh dua juta rupiah) kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek babat supat, “Jelas Andi.
Lanjut Kapolsek, setelah dilakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara pada hari kamis (6/1/2022), ke dua pelaku kita tangkap disalah satu rumah makan yang ada di babat supat tanpa perlawanan. “Benar saja pada saat kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penggeledahan kita temukan salah satu hp yang hilang berada di salah satu pelaku yaitu Andri dan keduanya langsung kita gelandang ke polsek,”tegasnya. Sementara untuk sepeda motor berhasil kita amankan ditempat sauadara pelaku yang mereka titipkan sembari menunggu pembeli
Dari hasil interogasi, kata Andi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan uang hasil curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya.”Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara,” Tutupnya. (Rafik Elyas).
Komentar