Muba, jurnalsumatra.com – Diduga mencuri besi jembatan, dua pria di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi, bahkan saat diintrogasi petugas keduanya mengaku sudah dua kali mencurian besi jembatan. Akibat dari pencurian tersebut, sehingga jembatan jadi berbahaya saat dilintasi kendaraan.
“Kedua tersangka kita tangkap DEDEN SUARTO DONI (34) dan MUHAMMAD GULTOM (19). Masing masing warga desa Panai dan Air Balui Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba,”Ujar Kapolres Muba melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Johan Wiranata kepada Awak media, Senin (03/1/2022).
Dikatakannya, bahwa kedua pelaku diduga mencuri besi jembatan di Trans sp. 3 Desa Jud 1 kecamatan Sanga Desa, tidak hanya satu tapi ada empat jembatan yang pelaku ambil besinya, berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak UPTD Trans ke polsek sanga desa dan mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 ( Tiga puluh Juta Rupiah ).
Kedua tersangka diduga merusak dengan cara memukul besi jembatan yang di las menggunakan kayu.dan mengambilnya. “Pelaku kita tangkap pada pada hari kamis malam, 30/12/21 lalu, di jalan trans SP pada saat mengangkut besi hasil curian yang mereka lakukan, saat itu masing – masing pelaku mengendarai sepeda motor yamaha Vega R warna silver sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan dan sepeda motor Honda Revo grempang warna hitam sedang membawa barang bukti 10 potongan pipa cubing tiang jembatan,”kata Johan.
Kapolsek juga menjelaskan, dari penagkapan itu polisi menyita barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, Besi cubing 2,7/8 inc dengan ukuran panjang 50 cm sebanyak 4 potong, ukuran 1 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 1,5 meter sebanyak 6 potong, ukuran panjang 2 meter sebanyak 17 batang, ukuran panjang 3 meter sebanyak 7 batang, kemudian Besi cubing 4 inc dengan ukuran panjang sebanyak 2 potong , Tersangka dan barang bukti kini diamankan di polsek sanga desa.
“Kondisi jembatan tersebut kini sangat membahayakan kalau dilintasi, kendati jembatan tersebut bukanlah jembatan penghubung antar desa tetapi dilokasi blok trans SP saja” jelas johan. Sementara pelaku saat diintrogasi mengatakan bahwa mereka sudah dua kali melakukan pencurian besi jembatan tersebut dan sudah sempat menjualnya,” terakhir ini kami tertangkap pak,”ujarnya.
Kini, polisi masih memeriksa kedua tersangka untuk mengetahui motif pencurian besi jembatan tersebut. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. (Rafik Elyas)
Komentar