Menurutnya, penyederhanaan struktur organisasi atau PSO tersebut sudah mendapat ijin Menteri Dalam Negeri sesuai dengan Surat Mendagri Nomor 01/4579/OTDA/2021 tanggal 13Oktober 2021 tentang Pertimbangan penyederhanaan perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumsel.
“Kami laporkan hari ini kita lakukan penyetaraan jabatan sesuai dengan persetujuan Mendagri Nomor 800/8763/OTDA tanggal 30 Desember 2021 tentang Persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. Diusulkan sebanyak 413 jabatan terdiri dari 409 jabatan administrasi eselon empat/jabatan pengawas dan 4 jabatan administrasi eselon tiga/ jabatan administrator. Dari usulan tersebut disetujui 375 jabatan fungsional yaitu 371 jabatan pengawas dan 4 jabatan administrator, Namun untuk yang dilantik hari ini sebanyak 371 jabatan fungsional dikarenakan ada pegawai pada jabatan tersebut ada yang meninggal dan pindah”, terangnya. (Rafik Elyas/ril)
Komentar