oleh

Polsek Rambang Dangku Cokok Pelaku Selingkuhan

MuaraEnim, jurnalsumatra.com – Usai mendapat laporan LP/B/28/XII/2021/SS/Res.ME/Sek Rambang Dangku tanggal 07 Desember 2021, dari keluarga korban bernama Hendero (28) warga Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Lahat, Team Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku bergerak lakukan Lidik kelapangan.

Diperkuat dengan adanya surat perintah dari Kapolsek Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim AKP Sopiyan Ardeni SH kepada IPDA Sarkati SH MH selaku Kanit Reskrim dan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku. “Usai dari Laporan yang sudah kita terima, dan perintah pimpinan, sehingga, saya dan Team Tarantula Polsek Rambang Dangku untuk bergerak dengan melakukan pengintaian terhadap tersangka,” ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.Ik melali Kapolsek Rambang Dangku AKP Sopiyan Ardeni SH, disampaikan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim IPDA Sarkati SH, pada Selasa (21/12/2021).

Pelaku Denai Kirana Saputri (17) Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru yang diketahui status selingkuhan suami korban, ditegaskan mantan Kanit II Lidik Narkoba Polres Lahat diamankan, dikarenakan nyaris membunuh korban Anggun Mega Despa (33) seorang IRT warga Desa Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, dengan lokasi kejadian TKP di Jl Umum dekat TPU.

Untuk kronologis kejadian ditambahkannya, berawal dari percakapan Via Mesenger bahwa pelaku ingin bertemu dengan korban dengan alasan, ingin menunjukkan rekaman suara seseorang yang membicarakan kejelekan korban. “Kemudian, antara pelaku dan korban sepakat bertemu di TKP, dan sesampainya dilokasi tanpa rasa curiga korban langsung turun dari mobilnya dan menghampiri pelaku, lalu, tiba tiba pelaku langsung mencabut senjata tajam (Sajam) yang sudah disiapkan pelaku dibalik baju dan diselipkan di pinggang sebelah kiri,”

Lantas dengan tiba tiba sambung Sarkati, pelaku menghujat Sajam tersebut kearah perut korban, beruntung aksi tersangka diketahui dan korban langsung menahannya dengan tangan kanan, sehingga mengakibatkan tangan kanan IRT terluka sebanyak 15 jahitan.  Sedangkan, untuk kronologis penangkapan tersangka berbekal dari Laporan korban dan perintah Pimpinan untuk melakukan pengintaian terkait keberadaan tersangka sekaligus penangkapan terhadap pelaku.

“Alhasil, pada Jum’at tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 15.00 WIB bersama Team Tarantula berhasil membekuk tersangka, dan langsung digelandang ke Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim. Kini TSK berikut BB satu buah senjata tajam (Sajam) sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat 340 Jo 53 KUHP atau 338 Jo 53 atau 351 KUHP,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed