oleh

Satnarkoba Polres Lahat Bekuk Pengedar Shabu

Lahat, jurnalsumatra.com – Kembali jajaran Satnarkoba Polres Lahat dibawah Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, dibantu Kanit I, II, dan anggota Satnarkoba Polres Lahat mengungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat. Bermodal laporan polisi Nomor-LP/A-191/XII/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 16 Desember 2021, waktu kejadian pada Kamis sekira pukul 13.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan, bahwasannya Tim Satnarkoba Polres Lahat telah mengamankan satu orang terduga selaku Pengedar Narkotika jenis Shabu.

Tersangka bernama Karpustrian (33) pekerjaan petani warga Desa Muara Payang Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat, berhasil diamankan saat sedang berada di Pondok Kopi. Tertangkapnya terduga Pengedar Shabu ini, dijelaskan Liespono, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, lalu, setelah Lidik dilapangan, sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada Kamis 16 Desember 2021 sekira jam 13.00 WIB, berhasil dicokok Tim Satnarkoba Polres Lahat.

“Sipengedar diamankan ketika sedang berada didalam Pondok Kebun Kopi didesa Muara Payang Kecamatan Muara Payang Kabupaten Lahat. Lalu, saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti (BB) satu paket sedang serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu, satu paket kecil serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu,” ungkap Liespono, pada Sabtu (18/12/2021).

Tidak itu saja, sambung Liespono, dari tangan tersangka Tim Satnarkoba Polres Lahat juga mendapati satu unit timbangan digital warna silver, yang ditemukan petugas didalam tas selempangan warna hitam yang ditemukan dilantai Pondok dekat tersangka duduk. “Lalu, Polisi juga menemukan BB lain berupa satu linting sisa hisapan diduga Narkotika jenis Ganja, satu set alat hisap Shabu/bong, satu unit Handphone Android warga biru yang ada kaitannya dengan tindak pidana Narkotika ditemukan dilantai Pondok dekat TSK duduk,” urainya.

Selanjutnya, kata Liespono, Tim Satnarkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan dirumah milik pelaku Karpustrian yang tak jauh dari Pondok tersebut, dan ditemukan barang bukti satu linting diduga Narkotika jenis Ganja dibawah kasur yang berada dikamar milik tersangka. Dan diakui TSK bahwa BB yang ditemukan petugas merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Beno 30 (DPO) warga Pagar Alam yang akan dijual kembali.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed