oleh

Satnarkoba Polres Lahat Amankan Pasangan Sejoli

Lahat, jurnalsumatra.com – Tak mengenal lelah, dalam memerangi peredaran Narkotika yang merupakan musuh terbesar Negara, seperti yang dilakukan oleh jajaran Satnarkoba Polres Lahat dibawa Pimpinan AKP Zulfikar SH MH, dibantu Kanit I, II, dan anggota Satnarkoba Polres Lahat.

Berbekal Laporan Polisi Nomor-LP/A-189/XII/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 10 Desember 2021, waktu kejadian pada Jum’at sekira pukul 19.00 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasi Humas Polres Lahat IPTU Sugianto SH disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU Liespono SH membenarkan bahwasannya, Tim Satnarkoba Polres Lahat telah menangkap pasangan sejoli terduga pengedar Narkotika jenis Shabu.

Pasangan sejoli terduga pengedar Shabu ini kata Liespono, Dwi Septiano (27) pekerjaan sopir warga Desa Bajar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, dan Sulastri (23) seorang tuna karya warga Desa Pajar Indah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Untuk kronologis dijelaskan Liespono, berbekal informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut kerap terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu, kemudian dilakukan Lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui. Selanjutnya, pada Jum’at tanggal 10 Desember 2021 sekitar jam 19.00 WIB telah diamankan pasangan sejoli tersebut.

“Pasangan sejoli itu, Dwi Septiono dan Sulastri, keduanya ditangkap saat sedang berada didalam kamar kontrakan. Kemudian Tim Satnarkoba melakukan pemeriksaan dikontrakan tersebut, menemukan barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna unggu yang berada didalam lemari pakaian,” ujarnya.

Nah, saat dibuka plastik warna unggu itu sambung Liespono, petugas mendapatkan satu paket sedang serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu disimpan terduga pelaku didalam kotak plastik yang terbalut lakban hitam, lalu satu paket sedang serbuk kristal putih diduga Narkotika jenis Shabu di simpan terduga pelaku didalam wadah bedak Merk Pixy, serta uang tunai sebesar Rp 150.000,-.

Tidak sampai disitu saja, ditegaskan Liespono, Tim Satnarkoba Polres Lahat mendapatkan barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital dan dua ball plastik klip transparan ditemukan didalam sebuah kotak plastik yang berada di belakang pintu kontrakan tersangka.

Saat ditanya Tim Satnarkoba Polres Lahat dijelaskan Liespono, diakui tersangka Dwi Septiono bahwa BB yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Ayi (DPO) 35 warga Desa Karang Anyar Kabupaten Lahat yang akan dijual kembali. Tanpa mengulur waktu tersangka dan BB digelandang ke Satnarkoba Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed