Lahat, jurnalsumatra.com – Tegar Feyliansyah (18) 9 bulan warga Jl Kol Burlian Talang Kapuk Gang Agam Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, tidak bisa berkutik lagi saat ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Kota Lahat, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat IPDA Denny Aprianto SH.
Diamankannya tersangka lantaran telah melakukan aksi Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan tempat kejadian perkara (TKP) Jl Letnan Amir Hamzah II Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat atau tepatnya di Perguruan Muhamadiyah Lahat.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik didampingi Kasi Humas IPTU Sugianto SH, disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, AIPTU Liespono SH, bermodal LPB/29/X/2021/Sumsel/Res Lahat/Sek Kota Lahat, tanggal 14 Oktober 2021, waktu kejadian pada Minggu tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 WIB.
Atas laporan korban bernama Pirdaus MN (55) seorang guru Honorer Jl Pasar Bawah RT 03 RW 01 Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, dan diperkuat keterangan dua saksi yakni, Dodi Prisliansyah (37) bagian Kebersihan Sekolah warga Kelurahan Talang Jawa Utara Kecamatan Lahat, dan, Nurlis (37) karyawan swasta warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat.
Untuk kronologis kejadian dijelaskan Liespono, pada Rabu tanggal 13 Oktober 2021 sekitar jam 19.00 WIB, bertempat di Jl Letnan Amir Hamzah II Kekurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan terhadap satu Tiang Bendera dan satu buah Tedmond warna Orange milik pihak Perguruan sekolah Muhamadiyah Lahat.
Yang telah diambil oleh orang yang tidak dikenal dengan cara pelaku mengambil tiang bendera dan Tedmond tempat penampung air milik Perguruan Sekolah Muhamadiyah Lahat, sehingga pihak Perguruan Sekolah Muhamadiyah Lahat mengalami kerugian materil lebih kurang sebesar Rp. 4.000.000,- selanjutnya pelapor melaporkan ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yanb berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan, kronologis penangkapan diungkapkan Liespono, pada Kamis tanggal 9 Desember 2021 sekira jam 13.00 WIB bertempat di Dekat stasiun Kereta Api Lahat Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, yang saat itu, terduga pelaku lagi berada dirumah milik Samsu.
“Penangkap tersangka sendiri dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsekta Lahat IPDA Denny Aprianto SH bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Lahat, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Komentar