oleh

Polsek Rambang Dangku Penjarakan Pelaku Curat

RambangDangku, jurnalsumatra.com – Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, dibawa Kepemimpinan Kapolsek AKP Sofian Ardeni SH bersama Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH MH dibantu anggota berhasil mengungkap dan memenjarakan tiga (3) dari empat (4) pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Benar, tiga dari empat tersangka pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) telah kita amankan, guna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar S.Ik didampingi Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Sarkati SH MH, pada Minggu (05/12/2021).

Disampaikan mantan anggota Pidkor Polres Lahat ini, tiga orang terduga pelaku dari empat tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) tersebut diantaranya, Sunarso (42), Arif Al-Fajri (21), dan seorang wanita bernama Arnila Juwita (41). Sedangkan, satu tersangka lagi bernama Eko Irawan (21) berhasil kabur, dan sekarang statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Terungkapnya kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diakui Sarkati, setelah menerima laporan dari Dera Juliano Sofian (33) yang tidak lain merupakan salah satu pengurus PT Andema Guardian (Perusahaan Penyedia Jasa Security) dengan LP/B/27/XII/2021/SS/Res.Muara Enim/Sek.Rambang Dangku, tanggal 03 Desember 2021 atas tindak pidana Pencurian besi bekas.

Sedangkan untuk kronologis kejadian, kata Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku, terjadi pada Jum’at 03 Desember 2021 sekira pukul 18.11 WIB, Security mendapati empat orang terduga pelaku dengan mengendari mobil R4 merk Daihatsu XENIA warna silver Nopol B 1523 UZD, yang bermuatan empat buah potongan besi bekas kontruksi PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang.

“Lalu, dari Security perusahaan tersebut, menghubungi Polsek Rambang Dangku, berbekal Laporan itu sekitar jam 21.00 WIB, dipimpin Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni, dirinya bersama anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengamankan para pelaku,” imbuhnya.

Tiga dari Empat terduga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) saat menjalani pemeriksaan anggota, sambung Sarkati, terkuak bahwa keempat tersangka merupakan karyawan PT GPEC VII perusahaan pembangunan PLTU Sumsel 1. “Ketiga pelaku sudah kita amankan di Polsek Rambang Dangku berikut barang bukti (BB). Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya.

Terakhir diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Kabupaten Muara Enim, untuk tersangka EI yang berhasil kabur dan statusnya sekarang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) masih terus diburuh keberadaannya. “Anggota kita masih terus melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka lainnya yang berhasil kabur dan sudah masuk dalam DPO. Bagi masyarakat yang mengetahui dan melihat keberadaan TSK kiranya dapat segera menghubungi Polsek Rambang Dangku Resort Muara Enim,” himbau Sarkati. (Din)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed