Tanpa mengulur waktu lagi, selanjutnya tersangka bernama Jhon Hendrik selaku pengedar Shabu digelandang ke Mapolres Lahat, guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “BB yang diamankan, 7 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 5 gram, 28 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 6,8 gram, 1 buah kotak rokok merk Surya, 1 buah celana panjang warna biru, 1 buah baju kemeja panjang warna coklat, berat brutto keseluruhan Shabu 11,8 gram. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009,” pungkasnya. (Din)
Sedang Duduk Dipinggir Jalan Pengedar Dicangking Satresnarkoba
![WhatsApp Image 2021-12-03 at 17.55.38](https://www.jurnalsumatra.co/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-03-at-17.55.38.jpeg)
News Feed
Terkait Pembatalan Tender Proyek, Kadin PRKPP Lahat Digugat ke Pengadilan
Post Views: 440 LAHAT, jurnalsumatra.com – Terkait Pembatalan, setelah ditetapkan pemenang tender paket proyek oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP), Dinas Perumahan Rakyat Baca Selengkapnya
Sambut Peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Polres Lahat Gelar Olahraga Bersama Forkopimda
Post Views: 130 LAHAT, jurnalsumatra.com – Dalam rangka menyambut peringatan hari Bhayangkara ke-78 tahun 2024, Polres Lahat menggelar olahraga bersama Forkopimda, dilaksanakan Baca Selengkapnya
Jum’at Barokah, Tim YM Berbagi Rezeki ke Warga
Post Views: 79 LAHAT, jurnalsumatra.com – Sepertinya jiwa sosial dan keinginannya untuk berbagi sesama umat, memang bukan suatu hal yang baru bagi Baca Selengkapnya
Terkait Dugaan Korupsi di Dua OPD Pemkab Lahat, Lebih 50 Saksi Diperiksa Penyidik Kejari
Post Views: 150 LAHAT, jurnalsumatra.com – Pemeriksaan terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Koperasi UMKM dan Inspektorat Pemkab Lahat terkait dugaan Baca Selengkapnya
Pj. Bupati Lahat Helat Kick-Off Intervensi Serentak Pencegahan Stunting
Post Views: 69 LAHAT, jurnalsumatra.com – Dalam tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri dan surat edaran Pj. Gubernur Sumatera Selatan, Pemerintah Baca Selengkapnya
Komentar